KONSEPSI STRATEGIS PENGENDALIAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT PENYELENGGARA POS DI ERA E-COMMERCE YANG MELALUI PLATFORM MARKETPLACE

Authors

  • suntoro Toro Universitas Logistik dan Bisnis Internasional

Keywords:

E-commerce, Persaingan tidak sehat, Tarif,, Perjanjian kerja sama

Abstract

Peningkatan jumlah kiriman E-Commercemelalui platform marketplacedan shop onlineseharusnya menjadikan peluang bisnis untuk seluruh penyelenggara pos, namun kenyataanya hanya beberapa penyelenggara pos saja yang terlibat dalam pengiriman barang melalui marketplaceini disebabkan karena ada berbagaipersyaratanyang harus dipenuhi dan dipandang dapat memperkuat kepercayaan dan brand imagemarketplacetersebut. Kondisi ini memungkinkan terjadi pasar monopoli atau oligopoliyang tidak bisa dihindari karena plaform marketplacedan onlineshopmenginginkan penyelenggara pos yang bisa memperkuat sistem bisnisnya. Perbedaan penyelenggara bisnis perposan ini perlu disesuaikan dan diatur dengan cara mengendalikanpersaingan sehingga penyelenggara pos yang besar dan yang kecil masing-masing mempunyai daya saing sesuai dengan pola operasinya.

Key Success  Factor(KSF) adalah alat untuk menentukan faktor-faktor kunci untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien oleh perusahaan. Key Succes Factorpenyelenggara pos akan digunakan sebagai penempatan posisi persaingan penyelenggara pos.Peta persaingan penyelenggara pos terdapat 2 posisi area, area pertama dengan skala 2 sd 3 yang ke dua  dengan skala 3 sd 4. Skala 3 sd 4 area Pertama ditempati oleh 10 penyelenggara pos yang proses bisnisnya end to end dan masing-masing penyelenggara pos ini mempunyai infrastruktur dan sumberdaya yang sangat baik sehingga dapat melakukan kerja sama dengan platform E-Commerceuntuk melakukan kiriman barang. Sedangkan Posisi skala 2 sd 3 di tempati 18 penyelenggara pos,

Persaingan tidak sehat penyelenggara pos di platform E-Commerce secara umum terjadi dikarenakan dua hal yaitu, yaitu Tarif dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Masalah tarif pengendalian dilakukan adalah Penegakan hukum/law enforcement UU Pos (38/1999)Pasal 36 ayat 3, 4, 5, 6. PP Pos (15/2013)Pasal 23, 24, 25. Dan PM Kominfo Formula Tarif Layanan Pos Komersial (1/2012) pasal 1 angka 4, pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8 implementasi (law enforcement/penegakan hukum) Pasal 5 Ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 8. Sedangkan untuk PKS baik terbuka maupun tertutup pengendalian dilakukan dengan cara Penegakan hukum/law enforcement UU Pos (38/1999) Pasal 36 ayat 3, 4, 5, 6. PP Pos (15/2013) Pasal 23, 24, 25

 

Kata Kunci: E-commerce, Persaingan tidak sehat, Tarif, Perjanjian kerja sama

Downloads

Published

2023-04-01

How to Cite

Toro, suntoro. (2023). KONSEPSI STRATEGIS PENGENDALIAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT PENYELENGGARA POS DI ERA E-COMMERCE YANG MELALUI PLATFORM MARKETPLACE. JURNAL MANAJEMEN LOGISTIK DAN TRANSPORTASI, 9(1), 108–123. Retrieved from https://juna.ulbi.ac.id/index.php/stimlog/article/view/195