KAJIAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PELABUHAN PATIMBAN JAWA BARAT
Kata Kunci:
Pembiayaan, Infrastruktur, PelabuhanAbstrak
Pelabuhan merupakan pintu keluar masuknya arus barang/komoditas untuk ekspor. Pelabuhan Tanjung Priok menangani lebih dari 40% dari seluruh arus barang ekspor di pulau Jawa. Untuk mengurangi traffic existing di pelabuhan tanjung priok dan memperbesar pasar ekspor serta untuk menekan biaya logistik di wilayah DKI, Jawa Barat, Banten hingga Jawa Tengah maka pemerintah melakukan pembangunan Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No. 47 Tahun 2016. Dalam Peraturan Presiden tersebut, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari APBN/APBD, Pinjaman/Hibah Luar Negeri, KPBU, dan sumber lainnya. Salah satu tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur adalah tingginya anggaran yang dibutuhkan serta keterbatasan ketersediaan anggaran. Oleh karena itu dalam penelitian ini mencoba mengkaji alternatif-alternatif pembiayaan terkait penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dan apakah kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sudah tepat dengan menggunakan metode deskriptif komparatif dan gap analysis. Dari hasil analisis, maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah terkait pembiayaan penyediaan lahan, infrastruktur dasar pelabuhan dan fasilitas umum dapat dikatakan cukup tepat jika dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal tersebut dapat dilihat dari besaran bunga di mana bunga yang menjadi tanggungan pemerintah lebih rendah sebesar 6,9 – 8,4%. Jika dilihat dari jangka waktu pengembalian pinjaman, sumber pembiayaan pinjaman luar negeri lebih lama sekitar 32 – 37 tahun sehingga pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk mendapatkan dana terkait pengembalian pinjaman tersebut. Dilihat dari pengelolaan pelabuhan dengan model KPBU, jika kita bandingan dengan penerapan model yang sama di pelabuhan luar negeri, contohnya Pelabuhan Rotterdam, jangka waktu kontrak Pelabuhan Patimban lebih lama sekitar 15 Tahun dibandingkan Pelabuhan Rotterdam.